UNIVERSITAS GUNADARMA

Sabtu, 04 Maret 2017

Terapan Komputer Perbankan: Jasa-jasa Bank (Fee Base Income)



Nama : Mediana Dwi Darmayanti
Kelas : 3DB01
NPM : 36114518



Pengertian bank adalah suatu badan usaha yang bergerak di bidang keuangan atau jasa keuangan. Produk utama yang biasa dilayani berupa simpaan giro, tabungan maupun deposito. Bank juga digunakan sebagai tempat untuk simpan pinjam atau kredit bagi warga masyarakat yang membutuhkan dana pinjaman. Fungsi lain dari bank adalah sebagai tempat pertukaran mata uang, perpindahan uang (transfer), sebagai tempat pembayaran maupun setoran.
Definisi bank menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 1999
Pengertian bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang yang berlaku.

Pengertian bank menurut Abdullah (2005) mendefinisikan bank merupakan bagian dari lembaga keuangan yang berfungsi intermediasi yaitu menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana dan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat yang berkekurangan dana.

Menurut Wikipedia, Pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, peminjaman uang, dan menerbitkan promes atau banknote.
FUNGSI BANK

Secara umum fungsi bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau fungsi Financial Intermediary. Fungsi bank ini dikemukakan oleh Susilo, Triandoro dan Santoso (2006:9).

Fungsi utama bank secara spesifik dibagi menjadi 3 yaitu:

  1. Agent of Trust
  2. Agent of Development 
  3. Agent of Service

Penjelasan masing-masing akan kami jabarkan sebagai berikut:

Agent of Trust

Kepercayaan adalah kunci dan dasar utama kegiatan perbankan ini (trust). Kepercayaan disini meliputi kegiatan menghimpun dana dari masyarakat maupun dalam penyalurannya kembali ke masyarakat atau bank lain. Kunci utama masyarakat mau menitipkan dana yang mereka miliki kepada bank apabila sudah dilandasi atas dasar kepercayaan kepada bank tersebut. Masyarakat sudah yakin dan percaya dana yang mereka titipkan akan aman dan dapat diambil sewaktu-waktu tanpa adanya ketakutan bank akan bangkrut atau tidak bisa diambil kembali. Begitu pula bank dalam menyalurkan dana titipan tersebut untuk dipinjamkan kepada debitur juga atas asas kepercayaan. Dimana bank tidak akan khawatir debitur akan menyalahgunakan dana yang telah dipinjamkan kepada mereka karena bank percaya debitur memiliki kemampuan untuk membayar sesuai perhitungan yang masuk akal. Dan bank percaya bahwa debitur akan memiliki niat untuk membayar meskipun saat jatuh tempo.

Agar masyarakat mau menyimpan uangnya di bank, maka pihak perbankan memberikan balas jasa kepada si penyimpan. Balas jasa tersebut dapat berupa bunga, bagi hasil, hadiah, pelayanan dan lain-lain. Semakin tinggi balas jasa yang diberikan akan menambah minat masyarakat untuk menyimpan uangnya

Agent of Develompment

Sektor riil dan sektor moneter adalah dua hal perekonomian yang tidak dapat dipisahkan, saling berinteraksi dan saling mempengaruhi. Jika salah satunya bekerja kurang baik maka berpengaruh juga pada kurang baik pada sisi lainnya.
Disini bank difungsikan memberikan kegiatan yang memungkinkan masyarakat melakukan investasi, distribusi serta konsumsi/jasa dimana semua kegiatan tersebut tidak dapat terpisahkan dari penggunaan uang. Jika semua kegiatan itu berjalan lancer tentu akan banyak membantu dalam pembangunan perekonomian masyarakat.

Agent of Service

Selain kegiatan utama bank menghimpun dan menyalurkan uang, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan lainnya kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan bank ini erat dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa disini berupa pengiriman uang, barang berharga, pemberian jaminan bank maupun penyelesaian tagihan.



Fungsi bank umum oleh Crosse & Hempel : 1980


  1. Penciptaan Uang
  2. Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran
  3. Penghimpunan dana simpanan masyarakat
  4. Mendukung kelancaran transaksi internasional
  5. Penyimpanan barang-barang berharga
  6. Pemberian jasa-jasa lainnya

Pengertian  Fee  based  income  menurut  Kasmir(2001:109) adalah  Fee  based  income  adalah  keuntungan  yang  didapat  dari  transaksi  yang  diberikan  dalam  jasa-jasa  bank  lainnya  atau  selain  spread  based.
Dalam  PSAK  No.31  Bab I  huruf  A  angka  03  dijelaskan  bahwa  dalam  operasinya  bank  melakukan  penanaman  dalam  aktiva  produktif  deperti  kredit  dan  surat-surat  berharga  juga  diberikan  memberikan  komitmen  dan  jasa-jasa  lain  yang  digolongkan  sebagai  “fee  based  operation”, atau  “off  balance  sheet  activities”


Macam-macam jasa yang disediakan oleh Bank ialah :
1. Inkasso

Inkaso adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.

2. Transfer

Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

3. Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)


Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.

4. Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor

Letter of Credit atau (Surat Kredit Berdokumen) merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.

5. Travellers Cheque


Travellers cheque yaitu sejenis kertas berharga yang dikenal dan dipergunakan oleh masyarakat internasional sebagai alat tukar/alat pembayaran sah atau cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.



Referensi :

http://www.ekoonomi.com/2016/11/pengertian-bank.html
(diakses pada tanggal 5 Maret 2017 jam 12.57)
https://danzoo46.wordpress.com/jasa-jasa-bank-fee-base-income/
(diakses pada tanggal 5 Maret 2017 jam 13.00)
http://www.gurupendidikan.com/pengertian-bank-menurut-para-ahli-2/
(diakses pada tanggal 5 Maret 2017 jam 13.15)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar